Yudisum mahasiswa ilmu komunikasi dilaksanakan pada tanggal 1 september 2012 di aula UNISBA Blitar pada pukul 09.00 wib, Yudisium adalah Pengukuhan
kelulusan seorang mahasiswa yang dianggap telah memenuhi syarat kelulusan pada
sautu program studi. Pengukuhan kelulusan ditetapkan oleh Dekan fakultas yang
bersangkutan dan selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor tentang
Pengukuhan Kelulusan
Lulus
semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa ada nilai E).
Pengukuhan Kelulusan
Mahasiswa yang
sudah memenuhi syarat kelulusan akan ditetapkan kelulusannya oleh Dekan
Fakultas yang bersangkutan dan selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan
Rektor tentang Pengukuhan Kelulusan. Surat
pemberitahuan kelulusan Program Non-Pendas dikirim ke alamat mahasiswa
seperti yang tercantum pada Data Pribadi Mahasiswa. Untuk Program Pendas surat pemberitahuan
kelulusan dikirim melalui alamat kelompok belajar, dan selanjutnya Pengelola
Kelompok Belajar mendistribusikannya ke mahasiswa. Mahasiswa yang sudah
memenuhi syarat kelulusan tetapi belum dinyatakan lulus dapat menanyakan
permasalahannya kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan.
Penundaan Penetapan Kelulusan
Mahasiswa yang
sudah mendekati persyaratan kelulusan program dan ingin memperbaiki IPK dapat
mengajukan penundaan penetapan kelulusan. Permohonan penundaan penetapan
kelulusan ditujukan kepada Dekan Fakultas masing-masing paling lambat satu
semester (satu masa registrasi) sebelum penetapan kelulusan. Permohonan
penundaan penetapan kelulusan dilakukan dengan menggunakan Formulir Penundaan
Penetapan Kelulusan, lihat Lampiran 14 pada Katalog UT 2008. Penundaan
penetapan kelulusan berlaku untuk satu semester (satu masa registrasi)
|
|||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar